Undang-undang yang berkaitan dengan keamanan desa adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, terdapat juga peraturan desa yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban desa. Peraturan desa ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Badan Keamanan Desa (BKD) adalah salah satu komponen pengamanan di tingkat desa yang bertugas untuk menjaga stabilitas keamanan desa. BKD bertugas untuk:
Membantu kepala desa menjaga dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman atau gangguan keamanan
Berpartisipasi dalam pengayoman, perlindungan, dan keamanan ketertiban kepada masyarakat
Melaksanakan patroli bersama aparatur keamanan lainnya
Melaksanakan tindakan preventif yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban