LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

31 Oktober 2024
Admin
Dibaca 16 Kali
Undang-undang yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah UU 6 tahun 2014, khususnya pasal 94. Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 
 
LPMD adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa untuk menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat. LPMD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam bidang pembangunan. 
 
Peran dan fungsi LPMD adalah:
  • Wadah partisipasi masyarakat
  • Penyalur aspirasi masyarakat
  • Mitra pemerintah desa
  • Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Membantu pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa 
     
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPMD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan daerah ini harus memuat:
  • Tata cara pembentukan
  • Maksud dan tujuan
  • Tugas, fungsi, dan kewajiban
  • Kepengurusan
  • Tata kerja
  • Hubungan kerja
  • Sumber dana
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image