Undang-undang yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah UU 6 tahun 2014, khususnya pasal 94. Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
LPMD adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa untuk menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat. LPMD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam bidang pembangunan.
Peran dan fungsi LPMD adalah:
Wadah partisipasi masyarakat
Penyalur aspirasi masyarakat
Mitra pemerintah desa
Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
Membantu pelaksanaan pembangunan desa
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pemberdayaan masyarakat desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPMD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan daerah ini harus memuat: