Selamat Datang di Situs Resmi Website Pemerintah Desa Janapria, mohon maaf situs ini masih dalam uji coba dan Update Data. Terimakasih Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media pelayanan publik resmi desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. Dengan memanfaatkan website penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah

Artikel

KARANG TARUNA

31 Oktober 2024 17:08:31  Admin  186 Kali Dibaca 
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang Karang Taruna adalah:
  • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda
  • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa 
     
Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk mengembangkan generasi muda. Karang Taruna memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 
    • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial 
       
       
    • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial 
       
  • Meningkatkan usaha ekonomi produktif 
     
  • Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial 
     
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal 
     
  • Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 
     
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan. Syarat untuk menjadi pengurus Karang Taruna adalah: Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili di wilayahnya masing-masing. 
 

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

13 November 2024 | 155 Kali
Peta Desa
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
31 Oktober 2024 | 165 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
31 Oktober 2024 | 153 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
31 Oktober 2024 | 150 Kali
LEMBAGA ADAT DESA
31 Oktober 2024 | 186 Kali
KARANG TARUNA
19 Desember 2023 | 750 Kali
STRUKTUR ORGANISASI
19 Desember 2023 | 4.676 Kali
SEJARAH DESA
19 Desember 2023 | 750 Kali
STRUKTUR ORGANISASI
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
19 Desember 2023 | 300 Kali
PROFIL DESA
19 Desember 2023 | 252 Kali
VISI MISI KEPALA DESA
31 Oktober 2024 | 186 Kali
KARANG TARUNA
31 Oktober 2024 | 165 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
31 Oktober 2024 | 165 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
31 Oktober 2024 | 153 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
19 Desember 2023 | 4.676 Kali
SEJARAH DESA
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
31 Oktober 2024 | 186 Kali
KARANG TARUNA
13 November 2024 | 155 Kali
Peta Desa
31 Oktober 2024 | 150 Kali
LEMBAGA ADAT DESA

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jero Tegek-Janapria
Desa : Janapria
Kecamatan : Janapria
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83554
Telepon :
Email : kantordesajanapria@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:71
    Total Pengunjung:40.563
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.101
    Browser:Mozilla 5.0