Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Berikut adalah rincian prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:
1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Penggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:
- Pencegahan dan Penurunan Stunting: Fokus pada penyediaan makanan bergizi untuk anak balita dan ibu hamil, serta peningkatan layanan kesehatan dasar.
- Akses Kesehatan: Pengadaan sarana kesehatan seperti Posyandu dan fasilitas air minum serta sanitasi yang aman.
- Ketahanan Pangan: Meliputi penyediaan fasilitas lumbung pangan, peningkatan kapasitas lahan pertanian, serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Infrastruktur dasar desa mendapat prioritas melalui:
- Pembangunan Infrastruktur Transportasi: Pengadaan fasilitas jalan desa, jembatan, dan sarana transportasi lainnya untuk meningkatkan mobilitas warga.
- Sarana Pendidikan dan Olahraga: Pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perpustakaan desa, serta ruang untuk kegiatan olahraga dan seni budaya.
- Fasilitas Kebencanaan: Pembangunan sarana pencegahan dan mitigasi bencana alam, termasuk sistem evakuasi dan pos kesiapsiagaan bencana untuk menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal
Dana Desa juga berfokus pada pengembangan ekonomi lokal yang mampu mendorong kemandirian desa melalui:
- Pendirian dan Pengembangan BUMDes: Penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola usaha lokal berbasis potensi desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
- Desa Wisata: Dukungan penuh pada desa wisata, meliputi pembangunan fasilitas pariwisata, pelatihan pengelolaan wisata, dan promosi melalui media digital.
- Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif: Pelatihan kewirausahaan dan ekonomi kreatif yang bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola usaha kecil dan kerajinan lokal.
4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu prioritas, yang meliputi:
- Keterlibatan dalam Perencanaan Desa: Melibatkan masyarakat dalam konsolidasi data dan penyusunan rencana pembangunan desa.
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan untuk warga desa di berbagai bidang seperti kepemimpinan, keterampilan digital, dan manajemen usaha.
5. Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Pelestarian Lingkungan
Pemanfaatan energi terbarukan serta pelestarian lingkungan berkelanjutan turut diutamakan:
- Energi Terbarukan: Desa yang belum memiliki akses listrik akan difasilitasi untuk membangun infrastruktur energi seperti pembangkit listrik tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Penanaman kembali hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan limbah desa untuk menjaga lingkungan tetap lestari.
6. Mitigasi Bencana Alam dan Non-Alam
Peningkatan kesiapsiagaan desa terhadap bencana, termasuk bencana alam dan non-alam seperti epidemi dan wabah, menjadi fokus tambahan:
- Pelatihan Tanggap Darurat: Desa akan menyediakan pelatihan bagi warga dan relawan dalam penanggulangan bencana.
- Fasilitas Pencegahan: Penyediaan peralatan keselamatan, sarana evakuasi, dan tempat penampungan darurat menjadi prioritas untuk meningkatkan ketahanan desa dalam menghadapi bencana.
Melalui alokasi dan prioritas ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 mampu mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Kebijakan ini juga diharapkan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing​.
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin