Selamat Datang di Situs Resmi Website Pemerintah Desa Janapria, mohon maaf situs ini masih dalam uji coba dan Update Data. Terimakasih Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media pelayanan publik resmi desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. Dengan memanfaatkan website penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah

Artikel

LEMBAGA ADAT DESA

31 Oktober 2024 17:11:25  Admin  150 Kali Dibaca 

Lembaga Adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan ini tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.

Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut, mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat. Lembaga adat ini menangani aturan atau adat-istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/Desa dan berdiri sendiri, terpisah dari struktur pemerintah Desa.

Bentuk lembaga tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1):

“Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.

Lembaga Adat Menurut UU Desa

UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.

Fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa, lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.

“Lembaga adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.

Detail Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat
Pemangku Adat: Ada
Kepengurusan Adat: Ada
Simbol Adat: Tersedia

Kegiatan Adat

  • Musyawarah Adat
  • Adat Perkawinan
  • Adat Kematian
  • Adat Nganggung

Tugas Lembaga Adat Desa

  • Membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.

Fungsi Lembaga Adat Desa

  • Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat serta unsur kekerabatan lainnya.
  • Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta adat lainnya.
  • Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa.
  • Mengembangkan nilai adat dalam penyelesaian sengketa dan konflik.
  • Mengembangkan nilai adat untuk perdamaian, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa.
  • Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

13 November 2024 | 155 Kali
Peta Desa
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
31 Oktober 2024 | 164 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
31 Oktober 2024 | 152 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
31 Oktober 2024 | 150 Kali
LEMBAGA ADAT DESA
31 Oktober 2024 | 185 Kali
KARANG TARUNA
19 Desember 2023 | 749 Kali
STRUKTUR ORGANISASI
19 Desember 2023 | 4.676 Kali
SEJARAH DESA
19 Desember 2023 | 749 Kali
STRUKTUR ORGANISASI
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
19 Desember 2023 | 299 Kali
PROFIL DESA
19 Desember 2023 | 252 Kali
VISI MISI KEPALA DESA
31 Oktober 2024 | 185 Kali
KARANG TARUNA
31 Oktober 2024 | 164 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
13 November 2024 | 155 Kali
Peta Desa
19 Desember 2023 | 4.676 Kali
SEJARAH DESA
31 Oktober 2024 | 164 Kali
BADAN KEAMANAN DESA
31 Oktober 2024 | 185 Kali
KARANG TARUNA
31 Oktober 2024 | 152 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
19 Desember 2023 | 252 Kali
VISI MISI KEPALA DESA
13 November 2024 | 678 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jero Tegek-Janapria
Desa : Janapria
Kecamatan : Janapria
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83554
Telepon :
Email : kantordesajanapria@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:71
    Total Pengunjung:40.559
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.101
    Browser:Mozilla 5.0