Lembaga Adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan ini tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut, mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat. Lembaga adat ini menangani aturan atau adat-istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/Desa dan berdiri sendiri, terpisah dari struktur pemerintah Desa.
Bentuk lembaga tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1):
“Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.
UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
Fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa, lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.
“Lembaga adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.